
Selain itu KPK juga harga Anas yang terdiri dari 2 bidang lahan di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 Meter persegi dengan nama Attabik Ali, ada juga sebidang lahan dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur, dan 3 bidang lahan di Desa Panggungharjo, Bantul dan diberu Dina Az yang disebutnya anak Attabik Ali.
KPK juga menyita rumah Anas yang di Duren Sawit. Dalam penetapan tersangka Anas melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Published at 21:30 and have